Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun. Pemeriksaan digelar besok di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung RI.
"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung RI dan KPK dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bentuk sinergitas antar-penegak hukum yang sudah berjalan selama ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan nantinya penyidik KPK bakal berkoordinasi soal pemeriksaan terkait Surya Darmadi. Sebab, penahanan Surya Darmadi saat ini menjadi wewenang Kejagung.
"(Penyidik KPK) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Nggak masalah kita berkoordinasi," ucap Alex.
Surya Darmadi Jadi Tersangka di Kejagung
Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.
Simak Video: Surya Darmadi Ngeluh Sakit, Dicecar 9 Pertanyaan Sebelum Dibawa ke RS
Surya Darmadi Tersangka KPK
Adapun soal Surya Darmadi ternyata memiliki jejak 'hitam' karena juga tengah berperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).