KPK Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi!

KPK Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi!

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 15:00 WIB
KPK Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi!
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditahan KPK. (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Dia menjadi tersangka dalam perkara suap gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pukul 14.34 WIB, Kamis (18/8/2022). Ajay Priatna terlihat turun dari ruang pemeriksaan. Dia telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Dia terlihat digiring oleh penyidik KPK turun dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers. Nantinya status penahanan Ajay diumumkan beserta konstruksi perkara yang menjeratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan Ajay sudah berstatus tersangka. Dia menyebut Ajay dijerat dalam perkara yang berhubungan dengan suap yang menjerat Robin.

"Sudah lah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, dari fakta persidangan AKP Robin, telah ditemukan adanya keterlibatan Ajay. Ali mengatakan pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain, ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Ali Fikri secara terpisah.

"Sehingga, setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan, berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," lanjutnya.

Ali menyebut saat ini KPK tengah memeriksa Ajay. Menurut Ali, konstruksi perkara Ajay akan diumumkan nanti.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," tuturnya

Adapun Ajay sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara pada 2021 lantaran terbukti menerima gratifikasi dalam pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Dia menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada Rabu (17/8), Ajay dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Namun Ajay langsung diamankan penyidik KPK di hari yang sama lantaran terjerat dengan kasus baru. Berdasarkan salah seorang sumber, Ajay diciduk KPK terkait perkara AKP Stepanus Robin Pattuju.

Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara Robin. Saat itu, Ajay mengaku memberikan uang senilai Rp 500 juta lantaran diancam oleh Robin.

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads