Fadel Muhammad Dukung Pidato Ketua MPR RI Terkait PPHN

Fadel Muhammad Dukung Pidato Ketua MPR RI Terkait PPHN

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 12:43 WIB
Fadel Muhammad
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD Fadel Muhammad mengatakan rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR, Kelompok DPD dan diikuti Badan Pengkajian MPR, pada 25 Juli 2022, telah sepakat menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seluruh peserta yang ikut juga sempat menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan tentang Panitia Ad Hoc MPR yang akan menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengkajian MPR guna menyusun substansi PPHN.

"Jadi apa yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Gabungan MPR, DPR dan DPD RI, sudah sesuai dengan hasil rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR. Berdasarkan hasil rapat gabungan, seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang hadir dalam rapat gabungan tersebut secara aklamasi menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya. Dalam rapat gabungan tersebut juga disepakati menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD NRI 1945. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan," kata Fadel dalam keterangan, Kamis (18/8/2022).

Ragab yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 25 Juli 2022 lalu, itu dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual. Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di antaranya Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tifatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Ketua Kelompok DPD), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR. Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sebelum original intent pasal 3 UUD NRI Tahun 1945 sebelum diubah, menyatakan bahwa 'Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.'

Penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan Undang-Undang Dasar, mengandung makna, bahwa PPHN yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas undang-undang. Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Idealnya PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, untuk saat ini gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Karenanya, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR dapat dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pembuatan Keputusan MPR harus dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Pertama, pembahasan dalam sidang paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD.

Kedua, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I, dan hasil pembahasan pada tingkat II. Inilah yang menjadi rancangan keputusan MPR. Terakhir, pengambilan keputusan oleh sidang paripurna MPR, setelah mendengar laporan pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bila perlu kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD.

"Awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya. Kita harapkan MPR RI periode ini bisa menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR," tutupnya.

Lihat juga video 'Jokowi Peringatkan Kepala Daerah: APBD di Bank Masih Rp 193,4 T':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads