Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan belum ada rencana melaporkan penyodoran dua amplop cokelat dari staf Irjen Ferdy Sambo ke KPK. Hal tersebut lantaran pihaknya belum mengetahui barang di dalam amplop itu dan langsung menolak.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya juga tengah fokus ke perlindungan pemohon. Penolakan dua amplop cokelat di kantor Propam menurutnya sudah sesuai dengan kode etik yang dijalani petugas LPSK.
"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E. Jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," papar Susilaningtias di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
"Karena bagi kami, sudah kami tolak dan itu sudah sesuai dengan kode etik kami. Kami nggak ada problem kecuali staf kami menerima itu baru kami proses," imbuhnya.
Susi mengetahui adanya laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Pihak LPSK disebut akan siap memberikan keterangan jika diminta.
"Belum sampai detik ini (pemanggilan oleh KPK), tapi kita terbuka saja. Siapa saja boleh melaporkan hal tersebut, kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ungkapnya.
Ia pun menegaskan sedari awal tim LPSK langsung menolak pemberian amplop tersebut tanpa melihat isi yang ada di dalamnya.
"Dan yang pasti tidak kami terima, sudah kami tolak dari awal dan dikembalikan secara langsung," papar Susilaningtias.
Selain ingin fokus ke perlindungan terhadap Bharada E, LPSK belum menganalisis apakah penyodoran amplop tersebut sebagai suap atau gratifikasi.
"Karena nggak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suap kah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," ungkap Susi.
"Memang kami hanya fokus dulu soal perlindungan Bharada E dan kasus LPSK kan nggak hanya ini, jadi banyak benar kasus yang lain sedang kami tangani," sambungnya.
Lihat video 'LPSK: Peran Bharada E Pelaku Minor, Dia Diperintah Atasan':