Surya Darmadi akan diperiksa Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pagi ini terkait kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Juniver Girsang sebagai kuasa hukum menyebut kondisi Surya Darmadi kurang sehat.
"Kemarin memang kondisinya lemah ya, karena jetlag. Dan kemudian dia ada mengidap jantung mudah-mudahan hari ini dia bisa sehat dan mengikuti pemeriksaan," kata Juniver di Gedung Bundar Kejagung RI, Kamis (18/8/2022).
Juniver mengatakan, sehari sebelum Surya Darmadi tiba di Indonesia, kliennya mendapatkan surat dokter dan harus dirawat. Namun dia memilih pulang dengan alasan bersedia diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sejak mau berangkat ke Indonesia satu hari sebelum, beliau mendapat surat dari dokter seharusnya dirawat. Saya bangga dengan klien saya, dia menyatakan bahwa saya sudah komit harus pulang saya sudah menjadwal saya tetap jalan dan dia berangkat," kata dia.
![]() |
"Hasil pemeriksaan kemarin sama dokter dari kejaksaan kita minta diperiksa apakah kondisi bisa melanjutkan pemeriksaan atau tidak hari ini kita tunggu. Beliau berkeinginan agar cepat diperiksa," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Surya Darmadi pada Kamis. Surya Darmadi akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SD akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada hari Kamis nanti. Selain itu, jaksa terus melacak aset tersangka dan aset PT Duta Palma Group.
"Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik Tersangka masih terus dilakukan, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Selain itu, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan ahli terkait perkara tersebut. Sementara itu, Kejagung berkoordinasi dengan KPK apabila KPK perlu memeriksa Surya Darmadi di Kejagung.
"Bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemeriksaan atas nama Tersangka SD," kata Ketut.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Selanjutnya, Ketut mengatakan Kejagung sangat mendukung penuntasan kasus Surya Darmadi di KPK. Ketut mengatakan Kejagung akan memberi kesempatan seluasnya kepada penyidik KPK untuk memeriksa Surya Darmadi, yang juga berstatus tersangka di KPK.
"Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya Tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK," ungkapnya.
Simak juga video 'Fakta-fakta Kasus Korupsi Surya Darmadi':