Jejak Kasus Eks Walkot Cimahi yang Ditangkap KPK Lagi

Jejak Kasus Eks Walkot Cimahi yang Ditangkap KPK Lagi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 17 Agu 2022 20:42 WIB
Ajay M Priatna didakwa terima suap Rp 1,6 miliar
Ajay M Priatna berompi oranye (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Hidup Ajay M Priatna langsung berubah ketika bebas dari penjara. Alih-alih kembali bersantai, mantan Wali Kota Cimahi itu malah ditangkap KPK lagi sesaat setelah keluar dari balik jeruji besi.

Seperti cerita yang terulang, Ajay sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK berkaitan dengan kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi pada November 2020. Ajay saat itu diduga menerima suap Rp 3,2 miliar untuk pembangunan RSU Kasih Bunda. Uang itu berkaitan dengan perizinan pembangunan rumah sakit itu. Ajay pun ditahan KPK.

Ajay Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Kemudian pada April 2021, Ajay mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Ajay didakwa menerima suap hingga Rp 1,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap itu diberikan oleh Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

Divonis 2 Tahun Bui

Atas dakwaan itu, Ajay pun divonis hanya 2 tahun penjara. Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Saat itu, jaksa KPK dalam surat tuntutannya menuntut Ajay 7 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Namun, di vonis hakim Ajay hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian jumlah hukuman juga dikurangi dari tuntutan 7 tahun menjadi 2 tahun penjara pada vonis hakim.

Terseret Kasus dengan AKP Stepanus Robin Pattuju

Tak hanya itu, Ajay juga pernah terseret dalam kasus penerimaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Ajay disebut memberi uang ke Robin sejumlah Rp 507.390.000 (juta).

Hakim yang memutus perkara Robin juga menyatakan demikian. Ajay juga mengakui memberi uang itu ke Robin.

Lihat juga video 'Menteri ATR Copot Pejabat BPN Cimahi yang Terkena OTT Pungli':

[Gambas:Video 20detik]



Ditangkap KPK Lagi

Hari ini, Ajay kembali berurusan dengan KPK. Ajay baru keluar dari bui karena kasus suap RSU Kasih Bunda, Cimahi.

"Dia sudah bebas, tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikcom, Rabu (17/8/2022).

Tiba-tiba pukul 11.55 WIB, Ajay tampak dibawa tim penyidik KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ajay dijemput tim penyidik.

"Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK," kata Ali ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Ali belum merinci perkara apa lagi yang membuat Ajay kembali dijerat KPK. Ali mengaku baru akan menjelaskan detail mengenai hal ini esok hari.

"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," ucap Ali.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads