Mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, atas dugaan pencemaran nama baik. Ronny Talapessy merespons santai pelaporan itu.
"Silakan, itu hak dia, nanti saya hadapi," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Ronny menerangkan saat ini tengah berfokus untuk mendampingi Bharada E menghadapi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menyebut pernyataan yang dilontarkan ke media sesuai dengan apa yang disampaikan Bharada E kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang saya fokus dampingi Bharada E yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan," ucapnya.
"Toh, juga yang saya sampaikan adalah meneruskan pernyataan Bharada E dan orang tuanya," sambungnya.
Ronny mengatakan semestinya laporan Deolipa kepada polisi itu ditolak. Sebab, kata Ronny, sebagai advokat, dirinya dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar persidangan.
"Saya berbicara sebagai advokat dan, dalam Undang-Undang Advokat, saya dilindungi berbicara dalam menjalankan tugas, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata Ronny.
"Laporan begini harusnya ditolak karena UU Advokat dan putusan MK memastikan advokat tidak boleh dituntut baik secara pidana dan perdata," imbuhnya.
Lebih lanjut Ronny menyebut pendapatnya di muka umum harus dimaknai sebagai advokat. Tak hanya itu, kata Ronny, pendapatnya juga menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
"Pendapat saya harus dimaknai dalam tugas saya sebagai advokat, juga ini menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD dan, setelah menjadi produk jurnalistik, ranahnya menjadi soal pers dan itu bagian dari UU Pers yang lex specialis itu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Selasa (16/8) kemarin, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB. Deolipa menyebut namanya telah tercemar atas pernyataan Ronny.
"Karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung, pertama. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer nggak tenang. Ketiga, lagi penyidikan saya turun-turun aja ke mana, ke bawah, ke dasarnya, itu untuk press conference istilahnya itu. Tiga, itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers," tuturnya.
Simak juga video 'Deolipa Gugat Bareskrim-Bharada E, Minta Fee Rp 15 M':
Simak selengkapnya pada halaman berikut.