Illegal Fishing Rugikan Negara Rp 19 T

Illegal Fishing Rugikan Negara Rp 19 T

- detikNews
Senin, 26 Jun 2006 21:09 WIB
Padang - Kerugian dunia akibat aktivitas illegal fishing di seluruh dunia mencapai US$ 9 miliar per tahun. Dari jumlah itu, Indonesia diperkirakan merugi US $ 2 miliar atau sekitar Rp 19 triliun per tahun.Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Ardius Zainuddin, kepada wartawan usai pembukaan Rapat Teknis Perencanaan Pengawasan (Ratekcanwas) Dinas Kelautan dan Perikanan se-Indonesia di Pangeran Beach Hotel Padang, Jalan Juanda, Senin (26/6/2006)."Itu artinya, sekitar 22 persen dari praktek illegal fishing di seluruh dunia terjadi di Indonesia. Dalam lima tahun ke depan, kita akan mengoptimalkan pengawasan laut di seluruh nusantara," ujarnya.Menurutnya, kasus illegal fishing yang sering dijumpai di Indonesia di antaranya, operasi kapal yang dilaporkan sebagai milik perusahaan Indonesia namun ternyata kapal asing. Lokasi penangkapan dan alat yang digunakan tidak sesuai dengan izin, satu izin dipakai bersama. Selain itu tidak memiliki izin sama sekali serta melakukan transhipment di laut lepas.Dikatakannya, untuk saat ini illegal fishing paling banyak terjadi di Laut Arafuru, Laut Makassar dan pesisir barat Sumatera. Berbagai pelanggaran seperti perusakan terumbu karang, perusakan ekosistem dan penambangan pasir liar juga semakin mengkhawatirkan."Kita hanya memiliki 16 kapal pengawas dan tahun ini baru akan ditambah empat kapal lagi. Padahal, sebenarnya kita butuh sekitar 90 kapal untuk mengoptimalkan pengawasan," kata dia.Lebih lanjut, Ardius mengatakan, DKP sudah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri di lima kota untuk mengoptimalkan pengawasan, yakni Jakarta Utara, Medan, Bitung dan Tual (Maluku). Hal itu untuk mengoptimalkan pengawasan."Kita berharap Oktober tahun ini Pengadilan Perikanan itu sudah dapat beroperasi, sehingga tidak ada lagi penyelesaian kasus pidana perikanan yang berlarut-larut," demikian Ardius Zainudin. (mar/)


Berita Terkait