"Enam bulan genap ya besok (Rabu hari ini), plus 15 hari ke depan. Insyaallah 1 September (bebas)," kata kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Aziz menjelaskan sisa 15 hari ke depan menjelang kebebasan akan dimanfaatkan betul oleh Habib Bahar. Menurut Aziz, kliennya itu akan beres-beres dan pamitan di Rutan Polda Jawa Barat.
"Ya untuk beliau beberes dan siap-siap dululah, dan pamit di Rutan Polda Jabar," ucapnya.
Baca juga: Habib Bahar Divonis 6 Bulan 15 Hari Bui! |
"Kan pakaian dan buku beliau banyak di kamar tahanan. Jadi beberes dulu dan dipindah ke rumah bertahap," tambahnya.
Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dilansir detikJabar, Selasa (16/8/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar dengan 5 tahun penjara.
"Menuntut Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7).
Simak video 'Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Vonis Bahar Smith':
(fas/jbr)











































