DPRD Lebak, Banten, melewati batas waktu untuk mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2021 ke kas daerah. Kasubag Analisis dan Evaluasi pada Inspektorat Lebak, Zaenal Mutaqin, mengatakan masih ada Rp 100 juta yang belum dikembalikan DPRD Lebak dari total Rp 2,2 miliar.
"Per 31 Juli sisa Rp 311 juta, (sekarang) sisanya Rp 100 jutaan lagi, tapi belum validasi bank," kata Zaenal dimintai keterangan yang diterima detikcom, Selasa (16/8/2022).
Menurut Zaenal, para pelaksana perjalanan dinas yang belum mengembalikan uang tersebut bisa dikenakan sanksi. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran atas batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 26 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan sampai 60 hari setelah LHP, maka mereka terkena sanksi," tuturnya.
Zaenal juga menyebut pihak penegak hukum bisa menindaklanjuti persoalan ini. "Bisa saja kalau belum ditindaklanjuti (rekomendasi BPK)," tegasnya.
Lebih lanjut, Zaenal mengatakan pelunasan bayar kelebihan biaya perjalanan dinas pada DPRD Lebak akan selesai Minggu ini.
"Mungkin minggu (ini) selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021 pada DPRD Kabupaten Lebak. Kelebihan pembayarannya mencapai miliaran rupiah.
BPK menyebut belanja perjalanan dinas DPRD Lebak dilakukan ketika kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi dan konsultasi tentang pelaksanaan kegiatan ke satuan kerja pemerintah daerah lain. Laporan yang diserahkan menyebut perjalanan dinas itu menginap di hotel, tapi BPK menemukan adanya ketidaksesuaian.
"Tidak sesuai dengan konfirmasi, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak menginap di hotel atau penginapan tersebut," sebagaimana audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Lebak dikutip detikcom, Jumat (8/7).
Simak juga Video: Pria Ngaku Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa, Kasusnya Dihentikan