Habib Bahar bin Smith berbicara tentang vonis 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara penyebaran berita bohong saat ceramah. Bahar menilai putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.
"Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar setelah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dia menyatakan putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar ya benar, dan salah ya salah," kata hakim.
Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Untuk diketahui, vonis 6 bulan 15 hari ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini
Tonton Video: Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Vonis Bahar Smith