Bahar bin Smith Bicara Masih Ada Keadilan Usai Dapat Vonis Ringan

Bahar bin Smith Bicara Masih Ada Keadilan Usai Dapat Vonis Ringan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 16 Agu 2022 13:11 WIB
Habib Bahar bin Smith akan dihadirkan langsung sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Bahar akan menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong.
Habib Bahar bin Smith (Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith berbicara tentang vonis 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara penyebaran berita bohong saat ceramah. Bahar menilai putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.

"Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar setelah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).

Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dia menyatakan putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar ya benar, dan salah ya salah," kata hakim.

Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Untuk diketahui, vonis 6 bulan 15 hari ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini

Tonton Video: Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Vonis Bahar Smith

[Gambas:Video 20detik]



(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads