Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bui atas kasus penyebaran berita yang tidak pasti. Hakim menilai selama persidangan Habib Bahar bersikap sopan.
Hal ini diungkapkan majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani sebelum menjatuhkan pidana kepada Bahar dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (16/8/2022). Hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan.
"Adapun yang meringankan bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ucap hakim, seperti dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di samping itu, hakim juga menyatakan ada hal memberatkan dari Habib Bahar. Menurut dia, Bahar pernah ditahan dalam perkara lain.
Seperti diketahui, Bahar pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.
"Bahwa habib pernah dihukum," ujar dia.
(idh/imk)