PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah. Perpanjangan ini berlaku untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, termasuk Jakarta.
Lalu, sampai kapan PPKM Jawa-Bali diperpanjang? Aturan apa saja yang berlaku untuk PPKM sekarang? Berikut informasinya.
PPKM Diperpanjang Sampai 29 Agustus 2022
Dilansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali, Jakarta masuk ke dalam PPKM level 1. Hal ini berlaku per tanggal 16 Agustus-29 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022," demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri tersebut, yang dilihat detikcom, Selasa (16/8/2022).
![]() |
Aturan PPKM Level 1 Jakarta: Perkantoran WFO 100%
Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, ditetapkan aturan bagi kegiatan perkantoran dan pembelajaran di sekolah. Ini aturannya.
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
- Kegiatan WFO di perkantoran diizinkan 100% dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib gunakan PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.
Ketentuan PPKM Level 1 Bagi Supermarket, Kafe, dan Rumah Makan
Pengunjung tempat umum di wilayah PPKM level 1 harus memperhatikan aturan apa saja yang berlaku di sana. Simak poin-poin aturan supermarket, kafe, hingga rumah makan selama PPKM level 1 Jawa-Bali.
- Supermarket diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka maupun yang berada di dalam mall, diizinkan buka dengan syarat:
- Hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
- Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk dan yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan - Restoran/rumah makan, kafe yang buka mulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Buka mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
- Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk dan yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Syarat Masuk Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 1
Sebelum berkunjung ke mal dan bioskop, ketahui dulu syarat-syarat yang berlaku selama PPKM diperpanjang. Informasi tersebut di antaranya:
- Syarat Masuk Mal
- Mal dibuka sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
- Pengunjung anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
- Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal dibuka. Pengunjung anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap
- Pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk serta bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. - Syarat Masuk Bioskop
- Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
- Kapasitas pengunjung maksimal 100%. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk serta yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.