Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator. Apa saja alasan yang membuat Bharada E harus dilindungi?
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
LPSK mengungkapkan beberapa alasan yang membuat Bharada E harus dilindungi. Beberapa di antaranya adalah Bharada E tak memiliki niat membunuh dan bukan pelaku utama dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan Pelaku Utama
Hasto mengatakan salah satu alasannya adalah karena Bharada E bukan pelaku utama. Hal ini diketahui terbukti dengan fakta-fakta yang diungkapkan polri dan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Hasto.
Bharada E Siap Beri Informasi
Selain itu, Bharada E disebut menyatakan siap untuk memberikan informasi dan berbagai fakta ke aparat penegak hukum. Bharada E juga bersedia mengungkap orang-orang yang memiliki peran lebih besar.
"Kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," tuturnya.
"Dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Hasto.
LPSK menilai keterangan Bharada E yang disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri adalah penting agar dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga telah menyampaikan tidak memiliki motif atau maksud atas peristiwa pembunuhan itu.
"Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sudah diungkap. Pemohon bukan sebagai pelaku utama dan juga berdasarkan keterangan pemohon maupun keterangan informasi dan dokumen yang kita peroleh dari penyidik," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi.
Simak halaman selanjutnya.
Peran Bharada E Minor
LPSK menilai Bharada E merupakan pelaku tindak pidana, tetapi berperan minor. Sebab, Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya. Selain itu, LPSK menilai Bharada E disebut tidak mempunyai niat melakukan pembunuhan.
"Ini yang akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan dan juga di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan itu diambil oleh hakim," ujar Hasto.
Baca juga: 2 Faktor Penyebab Bharada E Harus Dilindungi |
Sesuai Syarat UU Perlindungan
Selain itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan sejumlah pertimbangan permohonan justice collaborator Bharada E diterima. Di antaranya telah sesuai dengan syarat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertimbangan diterimanya permohonan yang bersangkutan adalah telah memenuhi persyaratan perlindungan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Achmadi.
LPSK menilai tindak pidana yang diungkap Bharada E merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu. Berdasarkan UU 31 Tahun 2014 yang dimaksud tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain pelanggaran HAM berat, korupsi, TPPU, terorisme, TPPO, narkotika/psikotropika, kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan saksi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwa.
"Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, dan peran pelaku tentu berbeda-beda sehingga bagi saksi pelaku yang mau bekerja sama penting dilakukan perlindungan untuk mencegah ancaman keselamatan jiwa dan keselamatannya," kata Achmadi.
Simak halaman selanjutnya.
Ancaman Nyata Keselamatan Bharada E
Selain itu, LPSK mempertimbangkan ancaman yang nyata terhadap keselamatan Bharada E.
"Ancaman yang nyata atas kekhawatiran terjadinya ancaman berat, tekanan fisik, psikis terhadap saksi pelaku yang bekerjasama juga menjadi pertimbangan," ujarnya.
Adapun definisi ancaman yang dimaksud adalah ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
"LPSK menilai saat ini perlu melakukan langkah-langkah, dan kepada pemohon juga memiliki kekhawatiran terjadinya ancaman apakah itu bentuk psikis atau tindak pidana yang telah diungkap," ujar Achmadi.