LPSK: Jika Bharada E Ubah Keterangan, Justice Collaborator Bisa Dicabut

LPSK: Jika Bharada E Ubah Keterangan, Justice Collaborator Bisa Dicabut

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 19:15 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E atau Richard Eliezer. LPSK meminta Bharada E konsisten dengan keterangannya supaya kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi terang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu, kata LPSK, adalah dicabutnya status JC.

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut. Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya," kata Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," papar Edwin.

Menurut Edwin, nantinya hakim dalam pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu, kata Edwin, akan ditentukan dalam pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tandasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator. Hal tersebut diyakini lantaran Bharada E bukan pelaku utama.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," paparnya.

"Yang pertama, karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," ungkap Hasto.

Simak Video 'Bharada E Jadi Justice Collaborator, Dilindungi Penuh LPSK':

[Gambas:Video 20detik]




(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads