Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa saja kembali mengajukan permohonan perlindungan. Namun LPSK menilai Putri Candrawathi perlu memulihkan kondisinya terlebih dahulu.
"Sebaiknya dipulihkan dulu kondisi psikologis dan psikiatrisnya baru kemudian mengajukan permohonan lagi. Kalau misalnya yang bersangkutan mau mengajukan permohonan lagi," papar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantornya, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, jika Putri ingin mengajukan permohonan kembali, proses penilaiannya harus dimulai dari awal lagi. Pengajuan permohonannya juga harus berdasarkan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ibu mengajukan kembali, ya, ini kita nilai lagi dan atas peristiwa yang mana. Atas laporan yang mana," ungkapnya.
Diketahui, LPSK telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah LPSK melakukan pendalaman.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya.
Hasto mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan. LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo':
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," ujarnya.
Dia mengatakan LPSK setidaknya sudah 2 kali bertemu dengan Putri. Namun tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasto mengatakan pihaknya menjadi ragu akan permohonan perlindungan dari Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan dari Putri setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.