Analisis Chairul Huda soal Imbas Hukum Perintah Ferdy Sambo ke Eliezer

Analisis Chairul Huda soal Imbas Hukum Perintah Ferdy Sambo ke Eliezer

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 20:21 WIB
Jakarta -

Pakar hukum Chairul Huda mengungkap kemungkinan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bebas dari jerat pasal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, Bharada E bisa saja bebas dari proses pidana jika terbukti aksinya menembak mati Brigadir J di bawah tekanan atau paksaan Irjen Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan Chairul Huda, yang juga menjabat Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, di program Blak-blakan detikcom, yang tayang Senin (15/8/2022). Awalnya, dia menjelaskan soal penekanan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo 'menyuruh', dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan penembakan Brigadir J terjadi 'atas perintah' Irjen Ferdy Sambo.

"Dari segi hukum pidana memang masih banyak yang masih perlu dijelaskan. Pertama adalah kalau kita menggunakan informasi yang terakhir beredar di masyarakat tentang peristiwanya, ya memang statement yang disampaikan oleh Kapolri dan Kabareskrim tentang peran masing-masing itu masih menimbulkan problem yuridis," kata Chairul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Kabareskrim mengatakan bahwa Pak Irjen FS yang menyuruh Bharada E untuk menembak. Kalau dalam konstruksi hukum, menyuruh itu artinya tanggung jawab ada pada yang menyuruh. Sama juga Pak Kapolri mengatakan bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Irjen FS. Kalau ada perintah berarti tanggung jawabnya ada pada yang memberi perintah," sambung Chairul Huda.

Dengan dua pemahaman tersebut, Chairul Huda menilai tanggung jawab hukum dibebankan hanya pada yang menyuruh, dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo. Kendati, menurutnya, Komjen Agus perlu menerangkan secara detail makna kata 'menyuruh' dalam kejadian penembakan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Pertama, kalau menggunakan konstruksi 'menyuruh' tadi, di dalam hukum ada namanya 'suruh lakukan'. Dalam teori dan praktiknya kalau orang ditempatkan sebagai hubungan namanya penyertaan, disuruh melakukan, maka tanggung jawab ada pada yang menyuruh. Ini jadi bahasa Pak Kabareskrim, 'menyuruh' ini dalam pengertian menyuruh dalam pengertian hari-hari atau menyuruh dalam pengertian hukum?" ujar Chairul Huda.

"Mestinya karena ini disampaikan oleh Kabareskrim, artinya menyuruh dalam pengertian hukum. Yang menyebabkan kemudian tanggung jawab hukum itu hanya pada yang menyuruh saja," imbuh dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Chairul Huda selanjutnya berbicara soal 'daya paksa' dan kondisi psikis Bharada E. Seperti diketahui secara kepangkatan, Bharada merupakan pangkat terendah di Polri, sementara saat itu Eliezer berhadapan dengan jenderal bintang dua, yang juga atasannya langsung.

"Kedua, tadi dikatakan bahwa Bharada diperintah jenderal bintang dua yang atasannya langsung. Bahkan dalam keadaan yang bersangkutan (Irjen Ferdu Sambo) mungkin megang senjata (juga), seperti yang dikatakan pengacara terakhir sebelum digantikan. Ini konstruksinya bisa jadi perintah itu namanya sebagai sebuah daya paksa," terang Chairul Huda.

Dia menegaskan, seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena adanya pengaruh atau daya paksa, bisa tak dipidana.

"Dalam hukum, kalau orang melakukan perbuatan dalam pengaruh daya paksa itu tidak juga dipidana. Tapi persoalannya sekali lagi, apakah ini persoalannya diserahkan ke pengadilan? Nanti akan diputuskan apakah ada alasan pembenar, pemaaf (seperti) daya paksa, atau katakanlah perintah jabatan, atau memang melihatnya dalam perspektif lain," pungkas Chairul Huda.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads