Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pelaku penipuan laki-laki berinisial I. Pelaku melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil mewah, seperti Toyota Alphard dan Fortuner, senilai Rp 506 juta.
Dilansir Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan I tidak mengaku polisi saat melakukan aksinya. Akan tetapi, I mengaku sebagai petugas patroli pengawalan salah satu kementerian.
"Jadi ini kan masalah (Pasal) 378 jo 372 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP terkait penipuan dan penggelapan). Kami akan mengarah ke situ dulu berdasarkan laporan korban kepada polisi," kata Febri, seperti dilansir Antara, Senin (15/8/2022).
Korban yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara, melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 April 2022. Korban termakan bujuk rayu, sehingga mengirim uang sesuai diminta tersangka tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Korban sudah menagih-nagih terus barangnya kepada pelaku supaya dikirim tapi yang bersangkutan selalu menghindar. Anggota Satreskrim Polres Metro Jakut kemudian menangkap I di kawasan Cibubur pada 1 Agustus 2022.
Febri mengatakan anggota Satreskrim Polrestro Jakut menemukan barang bukti di tempat tinggal kontrakan yang bersangkutan, di antaranya seragam polisi warna coklat dengan jahitan nama Ibrahim, atribut-atribut polisi lalu lintas, satu unit helm berwarna putih, sepucuk pistol jenis airsoft gun, jaket berwarna hijau, dan sepatu bot untuk pakaian dinas harian (Pdh) petugas Polantas.
Saat didalami wartawan terkait kepemilikan pistol airsoft gun apakah yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Febri menjawab akan mengarahkan pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dari korban dahulu.
Simak juga 'Polisi Ciduk Pria Ngaku Anggota Brimob Tipu Janda di Kudus':
(mea/fjp)