Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online, Tersangka Dijerat Pasal 303 KUHP

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online, Tersangka Dijerat Pasal 303 KUHP

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 17:28 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.
Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat perjudian online. Sebanyak 8 orang ditangkap di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.

"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, (15/8/2022).

Kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu (13/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai costumer service dan marketing," ungkapnya.

Lima website judi online dikelola itu di antaranya KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti, dari 29 buah ponsel hingga beberapa buku rekening.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kedelapan tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak juga 'Daftar Situs Judi Berkedok Game Online yang Diblokir Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/nla)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads