Kasus Binomo, Ayah Pacar Indra Kenz Segera Disidang

Kasus Binomo, Ayah Pacar Indra Kenz Segera Disidang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 17:08 WIB
Korban Binomo Datangi PN Tangerang
Korban Binomo Datangi PN Tangerang (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus trading Binomo, Rudiyanto Pei (RP), ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel). Ayah dari Vanessa Khong itu akan segera disidang.

"Pada hari ini Senin, 15 Agustus 2022, unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Nurul mengatakan pelimpahan itu berdasarkan surat nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 Agustus 2022. Rudiyanto Pei disebut telah menyamarkan kasus dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar, yang harga aslinya Rp 24 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tertulis Kejagung, Rudiyanto Pei atau calon mertua Terdakwa Indra Kenz, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Simak Video 'Fakta-fakta Sidang Perdana Indra Kenz Terkait Kasus Binomo':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/nla)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads