KPK Jebloskan Eks Pimpinan DPRD Jabar ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Pimpinan DPRD Jabar ke Lapas Sukamiskin

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 10:41 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi vonis mantan pimpinan DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dalam kasus suap proyek di Indramayu. Ade Barkah bakal menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa Eksekutor, (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Adapun Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan," terang Ali.

Ali menerangkan Ade Barkah juga dibebani membayar uang pidana denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, dia dikenai uang pengganti sebesar Rp 750 juta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hak politik Ade Barkah Surahman bakal dicabut. Hak politik itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokok Ade.

"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dua tahun penjara. Namun, Ade Barkah mengajukan banding.

Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara. Putusan itu keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.

Lihat juga video 'Citra KPK Terendah Versi Litbang Kompas, Firli Singgung Waktu Survei':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads