Provos Polri menjadi topik yang cukup banyak dicari belakangan ini. Mungkin masih banyak yang belum memahami betul apa itu Provos Polri? Provos Polri adalah salah satu sub bagian dalam struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Simak informasi lengkapnya tentang Provos Polri berikut ini.
Apa itu Provos Polri? Pengertian Provos Polri
Untuk menjawab pertanyaan tentang apa itu Provos Polri? Ini dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dilansir dari situs resmi KBBI Kemdikbud, pengertian Provos Polri adalah satuan yang bertugas sebagai polisi dalam kesatuan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari situs Polri Kepulauan Riau, Provos adalah sub organisasi dari Propam. Fungsi Provos adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.
Pengertian Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
![]() |
Mengenal Provos Polri dan Fungsinya
Seperti yang telah dijelaskan di atas, Provos Polri adalah sub organisasi dari Propam Polri. Selanjutnya mari membahas tentang fungsi dan tugas Provos Polri, sebagaimana yang dilansir dari situs Polri Kepulauan Riau berikut ini.
Sudah diketahui, bahwa Provos Polri adalah sub organisasi dari Propam. Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang atau wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi yang disebut Biro. Tiga Biro tersebut yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos.
Berikut ini 3 Biro Propam dan fungsinya:
- Fungsi Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.
- Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi atau dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .
- Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
Tugas dan Wewenang Provos Polri
Terkait tugas dan wewenang Provos Polri juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Adapun wewenang anggota Provos Polri antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
- Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri
- Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum
melaksanakan putusan Ankum.
Bedanya Provos Polri dengan Propam Polri
Perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian sudah jelas jika dilihat dari struktur organisasi dan fungsi utamanya. Seperti diketahui, Provos adalah sub organisasi dari Propam dengan fungsi untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.
Sedangkan, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi. Propam atau singkatan dari Profesi dan Pengamanan bertanggungjawab pada masalah pembinaan provesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.
Jadi apa itu Provos Polri? Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri. Provos Polri merupakan sub organisasi di bawah Propam Polri. Semoga bermanfaat
Simak juga 'Saat Provos Minta Maaf soal Intimidasi Wartawan Liputan di Rumah Irjen Sambo':