Pasal Obstruction of Justice Bayangi Siasat Pelecehan Istri Sambo yang Kandas

Pasal Obstruction of Justice Bayangi Siasat Pelecehan Istri Sambo yang Kandas

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 14 Agu 2022 11:58 WIB
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
TKP pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menanti Audit Timsus

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya. Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini.

Namun apakah Putri Candrawathi bisa dipidana karena diduga melaporkan kasus fiktif? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari Tim Khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nunggu audit dari Timsus melalui Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).


(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads