Dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga kini terbantahkan setelah kasusnya dihentikan oleh penyidik. Kini perlindungan yang menyertai Putri Candrawathi juga dihentikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dihentikannya kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia mengatakan ada dua laporan yang dihentikan atas Brigadir J, yang salah satunya berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tuturnya.
LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan
LPSK lantas buka suara terkait dihentikannya penyidikan kasus tersebut. LPSK menyebut tidak bisa lagi memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Hasto mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain. Yang jelas, kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tambahnya.
Putri Candrawathi Minta Perlindungan Agar Terkesan Korban
Tak hanya itu, Hasto Atmojo Suroyo menduga permohonan perlindungan Putri Candrawathi bukan diajukan langsung oleh Putri Candrawathi. Dia menduga Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
"Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," kata Hasto saat dihubungi.
Hasto mengatakan ada kemungkinan pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak murni untuk memperoleh perlindungan sebagai korban. Dia menyebut permohonan itu bisa saja diajukan untuk memberi kesan Putri sebagai korban.
"Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tuturnya.