Tak Terima Kuasa Pengacara Dicabut, Deolipa Ancam Gugat Bharada E-Bareskrim

Tak Terima Kuasa Pengacara Dicabut, Deolipa Ancam Gugat Bharada E-Bareskrim

Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2022 17:17 WIB
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara.
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan). (Foto: dok. detikcom)
Depok -

Deolipa Yumara tak terima surat kuasa sebagai pengacara dicabut oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Dia mengancam akan menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri.

"Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan," kata Deolipa kepada wartawan, di Depok, Sabtu (13/8/2022).

"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa mengatakan dirinya memiliki hak retensi. Dia menyebut hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.

"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," papar dia.

ADVERTISEMENT

"Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya.

Selain itu, dia mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Dia menilai harusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya.

"Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," tuturnya.

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Surat itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.

Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.

Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. Kini, Bharada E sudah mendapatkan pengacara baru, yakni Ronny Talapessy.

Bharada Eliezer merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Simak Video: Seperti Apa Sosok Brigadir J Semasa Sekolah? Ini Kata Gurunya

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads