Persatuan dukun Indonesia melaporkan Marcel Radhival atau dikenal dengan sebutan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun mengungkap alasan dari pelaporan tersebut.
"Ya berdasarkan laporan dari mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Laporan itu dilayangkan pada Rabu (10/8). Yandri menyebut pelapor dalam laporan itu bernama Agustiar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili persatuan dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun,' terang Yandri.
Dalam laporannya itu, pelapor mengaku konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
"Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.
Selain itu, dalam pembuatan laporan ke penyidik, pelapor juga mengaku kehilangan klien akibat konten yang dibuat Pesulap Merah.
"Dalam beberapa hari ini mereka customer-nya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," tutur Yandri.
Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Yandri mengatakan pihaknya kini masih mempelajari laporan tersebut.
"Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," ucap Yandri.
Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan ini menambah laporan yang dilayangkan atas Pesulap Merah terkait pelanggaran ITE. Sebelumnya, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin, melaporkan Pesulap Merah Marcel Radival ke Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Polisi masih mempelajari laporan Gus Samsudin tersebut.
"Iya sebatas laporan. Masih dipelajari oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dilansir detikJatim, Kamis (4/8/).
Dia menjelaskan kasus laporan tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal laporan itu.
"Masih lidik (penyelidikan), masih dipelajari," ungkap Dirmanto.
Tonton juga Video: Pemkab Blitar Larang Padepokan Gus Samsudin Terima Santri-Pasien
Saksikan Juga Video Viral: Uji Nyali di Sarang Zombie