Komnas Perempuan Kecewa MA Bebaskan Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan

Komnas Perempuan Kecewa MA Bebaskan Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2022 08:38 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya. Komnas Perempuan kecewa atas putusan MA itu.

"Kami menghormati keputusan MA atas kasus ini. Namun tentunya keputusan ini mengecewakan. Mengingat panjangnya perjuangan korban untuk mengakses keadilannya, juga upaya berbagai pihak untuk membangun kampus sebagai ruang aman dan tidak memberikan impunitas bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Komnas Perempuan berharap vonis bebas terhadap Dekan FISIP Unri ini tidak mengurangi kepercayaan publik kepada korban. Dia menyebut tidak terbuktinya pertimbangan secara hukum bukan berarti pelecehan tidak terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap tidak terbuktinya pelecehan seksual ini tidak mengurangi kepercayaan kita terhadap korban. Dengan pertimbangan tidak terbukti secara hukum bukan berarti peristiwa pelecehan seksual tidak terjadi," katanya.

Terkait vonis MA ini, Komnas Perempuan akan mempelajari putusan ini. Kemudian Komnas Perempuan akan mengambil tindakan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Komnas Perempuan akan mempelajari keputusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia.

"Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi dan hormat kepada korban, mahasiswa, pendamping, serta masyarakat yang mendukung korban dan mengawal kasus ini," lanjutnya.

Siti meminta Unri serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memastikan hak korban terpenuhi. Dia juga meminta agar korban dilindungi.

"Juga meminta Unri dan Mendiknas memastikan hak pendidikan korban dipenuhi, dan melindungi korban serta pendamping dari berbagai tuduhan," kata dia.

Simak vonis MA pada halaman berikut.

MA Vonis Bebas Dekan FISIP Unri

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif itu bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9).

Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8).

Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.

Halaman 2 dari 2
(lir/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads