Tok! MA Bebaskan Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan Mahasiswi

Tok! MA Bebaskan Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan Mahasiswi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 10:43 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif itu bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9/2022).

Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA belum melansir alasan mengapa menolak kasasi jaksa. Di mana jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.

Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.

"Kami bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy, Rabu (30/3).

Lihat juga video 'Bejat! Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads