Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan Bupati Pemalang, Mukti AgungWibowo (MAW) bertemu dengan seseorang di DPR sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT). Kini MAW sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Firli mengatakan KPK menerima laporan awal bahwa MAW beserta rombongan pergi ke Jakarta pada 11 Agustus 2022 dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang. Firli mengatakan MAW sempat bertemu dengan seseorang di DPR yang sampai saat ini masih didalami KPK siapa orang tersebut.
"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan menandangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya.Selanjutnya setelah itu MAW keluar dan menuju Gedung DPR RI menemui seseorang, nanti kita dalami," kata Firli saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Rp 6,1 Miliar |
Firli mengatakan KPK kemudian melakukan OTT terhadap MAW dan rombongannya setelah keluar dar Gedung DPR RI. Uang dan sejumlah barang bukti lainnya langsung diamankan oleh KPK.
"Ketika MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan yang dimaksud beserta rombongan beserta uang dan bukti-bukti lainnya," ucapnya.
Dalam waktu bersamaan, KPK juga mengamankan beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, KPK juga megamankan ruang kerja pemerintah Kabupaten Pemalang serta rumah dinas MAW.
"Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang dan melakukan pengamanan terhadap ruangan kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Kabupaten Pemalang," imbuhnya.
Dalam perkara ini,KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka termasuk MAW. Berikut keenam tersangka yang dilakukan penahanan:
1. MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih
2. AJW ditahan di rutan Kavling C1
3. SM ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
4. SG ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
5. YN ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
6. MS ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
(dek/mae)