Ajukan Eksepsi, Pengacara Nilai Perbuatan Indra Kenz Bukan Tindak Pidana

Ajukan Eksepsi, Pengacara Nilai Perbuatan Indra Kenz Bukan Tindak Pidana

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 21:31 WIB
Indra Kenz di Kejari Tangerang
Indra Kenz (Khairul/detikcom)
Jakarta -

Indra Kesuma atau Indra Kenz mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di kasus Binomo. Pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda, menilai dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz bukan tindak pidana kejahatan.

"Bahwa apa yang didakwakan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa, mengingat dakwaan yang didakwakan terhadap Indra Kenz bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran mengingat tidak ada unsur kesengajaan," kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8/2022).

"Tidak ada unsur melawan hukum dan bukan tindak pidana kejahatan, akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata yang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan pasal perjanjian klien antara pengguna dan Binomo dan kebijakan privasi dan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sehingga patut dan beralasan hukum," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brian menyebut dakwaan jaksa tidak cermat. Dia pun meminta hakim mengabulkan eksepsi kliennya itu.

"Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum, terdapat hal-hal yang tidak cermat tidak jelas, tidak lengkap karena surat dakwaan tidak ada waktu dan tempat pidana yang dilakukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dakwaan kedua pertama atau kedua tidak menguraikan unsur subjektif dan objektif atas perbuatan dari pasal-pasal yang disangkakan," imbuhnya.

Didakwa Judi Online, Hoax, hingga TPPU

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(whn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads