Polda Metro Jaya menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo. Dengan begitu, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga perkaranya siap disidangkan.
"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Roy Suryo ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8). Dia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari berselang, tim pengacara Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Saat itu tim kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Roy Suryo sebagai alasan diajukannya penangguhan penahanan.
Zulpan mengatakan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo atas dasar pertimbangan penyidik. Dia belum memerinci soal pertimbangan penyidik dalam menolak permohonan Roy Suryo tersebut.
"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," terang Zulpan.
"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," tambahnya.
Tak Ada Perlakuan Khusus ke Roy Suryo
Roy Suryo kini telah menjalani penahanan selama sepekan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan selama ini kepada Roy Suryo.
"Nggak ada itu nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum," kata Zulpan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Kilas Balik Roy Suryo Hingga Ditahan karena Meme Stupa Borobudur