Komnas HAM Juga Periksa Istri Ferdy Sambo Hari Ini

Komnas HAM Juga Periksa Istri Ferdy Sambo Hari Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 15:12 WIB
Jakarta -

Komnas HAM akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"Kemudian nanti ada satu tim lagi yang itu seperti kemarin sudah kami sampaikan yang bekerja sama dengan Komnas Perempuan itu memeriksa Ibu Putri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (12/8/2022).

Taufan mengatakan lokasi pemeriksaan belum dapat dipastikan. Namun dia menegaskan pemeriksaan akan dilakukan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, hari ini (pemeriksaan). Tapi tempatnya belum tahu, masih komunikasi," katanya.

Komnas HAM Dalami Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijadwalkan diperiksa pada Jumat (12/8) pekan ini.

ADVERTISEMENT

"Sedang diupayakan, Jumat sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. (Pemeriksaan) tidak hanya itu (dugaan pelecehan seksual), tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Rabu (10/8).

Taufan menyebut pihaknya mengupayakan agar pemeriksaan dilakukan di kantor Komnas HAM. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu apakah Putri mengetahui peristiwa penembakan Yoshua atau tidak.

"Tidak spesifik begitu (keterlibatan rekayasa kasus), yang penting apa yang dia ketahui tentang peristiwa ini. Soal dugaan apa pun, itu nanti setelah info dan fakta dikumpulkan," jelas Taufan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hari ini Komnas HAM juga akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Depok. Komnas HAM akan mendalami dugaan rekayasa kasus yang menewaskan Brigadir J.

4 Tersangka Kasus Brigadir J

Diketahui, kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Pada Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.

Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal menjadi tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads