Begini Cara Hitung Denda Rp 917 M ke Perusahaan Pembakar Hutan di Kalbar

Begini Cara Hitung Denda Rp 917 M ke Perusahaan Pembakar Hutan di Kalbar

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 14:38 WIB
Helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan water bombing pada kebakaran lahan gambut di Desa Pengayuan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (6/9/2019). Ratusan hektar lahan gambut di kawasan Liang Anggang terbakar hingga mendekati permukiman penduduk di wilayah setempat.ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/pd.
Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan beberapa waktu lalu. (Antara Foto)
Jakarta -

PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dihukum denda Rp 917 miliar oleh PN Sintang karena kebakaran hutan seluas 2.560 hektare. Bagaimana cara majelis hakim menghitung denda sebesar itu?

"Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 270,807 miliar," demikian bunyi putusan PN Sintang yang dilansir website MA, Jumat (12/8/2022).

Putusan diketok oleh ketua majelis Muhammad Zulqarnain dengan anggota Diah Pratiwi dan Satra Lumbantoruan. Majelis juga memerintahkan RKAuntuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Penggugat Konvensi sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan dan dengan biaya sejumlah Rp 646,216 miliar," ucap majelis.

Berikut ini hitung-hitungan majelis:

ADVERTISEMENT

1. Biaya pembelian kompos Rp 512 miliar
2. Biaya angkut Rp 102,4 miliar
3. Biaya penyebaran kompos Rp 10,24 miliar
4. Pendaur ulang unsur hara Rp 11,081 miliar
5. Pengurai limbah Rp 1,1 miliar
6. Keanekaragaman hayati Rp 6,9 miliar
7. Sumber daya genetik Rp 1 miliar
8. Pelepasan karbon Rp 518 juta
9. Perosot karbon Rp 181 juta

"Oleh karena dapat dibuktikan bahwa kebakaran lahan perkebunan sawit yang terjadi merupakan kerugian yang inheren dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Tergugat Konvensi dan ternyata pula bahwa tidak ada alasan yang dapat membebaskan Tergugat Konvensi (defences) dari pertanggungjawabannya, baik karena alasan force majeure, peperangan, adanya keadaan memaksa di luar kemampuan manusia maupun adanya perbuatan pihak ketiga, maka majelis hakim berkesimpulan kerugian lingkungan hidup tersebut terjadi sebagai akibat adanya kegiatan Tergugat Konvensi yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup (terdapat kausalitas antara kerugian dan kegiatan Tergugat Konvensi)," beber majelis.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat ditemukan kebakaran hutan di Kalbar pada 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik RKA.

Setelah dihitung, kebakaran hutan itu seluas 2.560 hektare. Berdasarkan perhitungan ahli, tanah gambut yang terbakar mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan kembali.

KLHK bergerak cepat dan membawa RKA ke pengadilan dan RKA kalah.

Putusan ini merupakan putusan kesekian kalinya bagi perusahaan pembakar hutan di Kalimantan. Sebelumnya, Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda sebesar Rp 342 miliar terkait kebakaran hutan di lahannya seluas 970 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hukuman juga dijatuhkan ke PT Putra Lirik Domas (PLD) dihukum Rp 199 miliar terkait kebakaran hutan di Kalimantan Barat (Kalbar).

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads