Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menuntut janji Komnas HAM terkait kasus tewasnya Munir. Sejumlah aktivis mendatangi Komnas HAM untuk melakukan aksi simbolik.
Pantauan detikcom di Komnas HAM, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 10.10 WIB, aktivis KASUM terlihat sudah siap berdiri di depan gedung Komnas HAM dengan membawa topeng wajah Munir sekaligus kertas abjad #MASIHINGAT. Kemudian, para aktivis juga membawa poster yang menyerukan tuntutan mereka.
"Pembunuhan Munir, Pelanggaran HAM Berat," bunyi poster yang dibawa aktivis KASUM seperti dilihat, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi simbolik ini bertujuan untuk mendesak Komnas HAM agar segera menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya untuk mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi, di Komnas HAM.
Secara bergantian, para aktivis dengan lantang menyerukan tuntutan mereka terhadap janji Komnas HAM yang menyatakan akan mengumumkan hasil pendalaman dan pengkajian terhadap penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Aksi simbolik ini diakhiri dengan pembacaan surat tuntutan kepada Komnas HAM. Kemudian, surat itu juga diberikan langsung kepada Beka Ulung Hapsara selaku Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Munir.
Simak video 'Komnas HAM Bakal Periksa Ferdy Sambo-Bharada E di Mako Brimob':
Selanjutnya isi surat Komite Aksi Solidaritas untuk Munir
Berikut isi surat terbuka yang diserahkan ke Komnas HAM:
Surat Terbuka Komite Aksi Solidaritas Untuk Kasus Munir
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Komnas HAM RI
Dengan hormat,
Melalui surat ini, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Belasan tahun telah berlalu, penanganan kasus pembunuhan Munir masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat. Setelah pada tanggal 19 Mei 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengumumkan hasil pendalaman dan kajian penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam 2 (dua) bulan. Namun penetapan status pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka akan sangat berdampak pada upaya mendapatkan keadilan. Selain itu, akan turut dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dapat berpotensi melepaskan aktor intelektual atau dalang pembunuhan dari jerat hukuman. Lebih parahnya, hal ini justru nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM. Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.
Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan dan LPSK sebelumnya juga telah menetapkan sejak tahun 2021 tanggal 7 September-yang mana merupakan hari pembunuhan terhadap Munir-sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia. Penetapan tanggal ini seharusnya menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan/atau pembela HAM. Namun jika pembunuhan Munir ini tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka jelas telah mencederai lembaga Komnas HAM sendiri karena tidak konsisten dan serius dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM.
Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat Undang-Undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat, namun minimnya informasi serta tidak transparannya Komnas HAM dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir menunjukkan tidak ada itikad penuh dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera :
Menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Jakarta, 12 Agustus 2022
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir