Eksklusif! Daftar Lengkap Polisi Dikurung, Langgar Etik di Kasus Sambo

Eksklusif! Daftar Lengkap Polisi Dikurung, Langgar Etik di Kasus Sambo

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 12:35 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilstrasi Foto: Ilustrasi/Thinkstock

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Utama

Diketahui sebelumnya, ada 32 personel Polri yang diperiksa intensif karena terlibat dan melakukan pelanggaran etik di kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi nama ke-32 yang diperiksa karena melanggar etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan Polri akan menyelidiki apakah para polisi yang diperiksa ini melanggar pidana atau tidak. Jika terbukti, proses pidana juga akan dilakukan.

"Untuk update lebih lanjut dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan, apabila diketemukan pelanggaran pidananya nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum, Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut," ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

Insiden tewasnya Brigadir J terjadi di di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Kasus ini awalnya disebut sebagai tembak menembak. Belakangan terungkap, tembak menembak itu diduga direkayasa oleh Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Pertama adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat (8/7).

Selain itu, dua ajudan dan seorang sopir turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Polisi menyebut Sambo diduga menjadi mastermind dalam kasus ini dengan peran memerintah Bharada E menembak Brigadir Yoshua. Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.

Dalam jumpa pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8) lalu, terungkap bahwa Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir J ke dinding seolah-olah terjadi tembak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir Yoshua mencuat setelah 3 hari terjadi penembakan. Publik lalu mencium kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Selain melalui jalur pidana, Polri turut mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus). Tim ini mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi lain.

Divpropam dan Bareskrim Polri telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 32 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.

Faktor Psiko-Hierarki

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan dalam kasus obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir Joshua ini terkait erat dengan kondisi psiko hierarki. Posisi tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri bisa jadi berpengaruh terhadap anggota polisi lainnya.

"Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya," kata Mahfud pada 3 Agustus 2022.

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan Inspektorat Khusus juga perlu melihat adanya 'jebakan' faktor skenario Ferdy Sambo yang diikuti oleh anggota-anggota kepolisian. Namun jika memang anggota tersebut memang melakukan hal yang terindikasi kuat melakukan tindakan pidana, maka harus dihukum secara undang-undang yang berlaku.

"Anggota Polri yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana. Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan. Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," tuturnya.


(dtc/dtc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads