Pasutri asal Gianyar, Bali, berinisial GGG (33) dan istrinya DKS (30) ditetapkan tersangka kasus pornografi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menjual sekitar 20 video seks di Telegram. Kini polisi tengah membidik adanya dugaan praktik prostitusi online terhadap pasutri itu.
Polisi mengatakan, berdasarkan pendalaman dan pengembangan terbaru, terungkap kedua tersangka tak hanya membuat dan memperdagangkan video berkonten pornografi. Tapi ada sejumlah fakta lain dari temuan penyidik terkait kasus yang jadi perhatian publik.
"Jadi kami masih sedang dalam pendalaman dan pengembangan. Poinnya, kami (kepolisian) tidak hanya berhenti pada sangkaan tindak pidana pornografi dan UU ITE," Plt Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya dikonfirmasi, seperti dilansir detikBali, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membuat konten video dengan dalih kepuasan pribadi, pasutri tersebut melakukan adegan seks dengan pihak lain.
"Artinya, bukan hanya mereka berdua. Tetapi ada pihak lain, seperti warga negara asing (WNA) atau bule, dan ini yang masih dikembangkan oleh penyidik," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Heboh Sejoli Mesum di Taman Kota Parepare, Petugas Turun Tangan':