Pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG (33) dan KDKS (30) ditangkap Tim Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Keduanya ditangkap lantaran melakukan jual-beli video seks semacam threesome hingga gangbang melalui grup Telegram berbayar.
Dilansir dari detikBali, Rabu (10/8/2022), pasutri itu membuat dan memposting video pornografi di akun Twitter dan membuat grup Telegram berbayar. Dari akun Twitter, mereka mengajak pelanggan untuk bergabung di grup Telegram.
"Di dalam group Telegram tersebut, Tersangka, yang merupakan admin grup tersebut, membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuturan pelaku kepada polisi, untuk dapat bergabung ke dalam grup Telegram tersebut, pelanggan perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu. Satake Bayu mengungkapkan setidaknya ada 20 video seks yang sudah diposting pelaku.
"Jadi membayarnya kurang lebih Rp 200 ribu. Penyampaian dari Tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20 video," kata Satake Bayu.
Untuk diketahui, kasus jual-beli video seks ini terkuak berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Tim awalnya menemukan akun Twitter dengan 106 following dan 68.900 followers. Akun Twitter tersebut mengunggah beberapa video adegan berhubungan badan dan menyebutkan "open group exclusive Telegram".
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Politik Pidana Seks Bebas dan Kumpul Kebo