Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf karena tidak jujur dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan sudah menduga adanya kebohongan sejak awal kasus disampaikan.
"Ya, kita yang belajar hukum, tiap hari ketemu kasus, pasti bisa baca itu yang ganjil dan janggal, itu bisa terlihat. Tapi kita kan nggak mau mendahului proses," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Edwin menyebut rekayasa itu sudah terlihat sejak awal. Menurutnya, terdapat dua dugaan dan satu fakta bahwa Brigadir Yoshua meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua dugaan itu pencabulan dan percobaan pembunuhan kalau kita ngomong TKP Duren Tiga tanggal 8 Juli. Satu fakta yang tak terbantahkan adalah pembunuhan," katanya.
"Pencabulan itu, yang membuat LP adalah Ibu P (Istri Ferdy Sambo). Tapi percobaan pembunuhan yang membuat LP adalah polisi LP (tipe) A. Yang menjadi aneh dari keberadaan dua LP itu mengapa polisi tidak menerbitkan LP A untuk pembunuhan, padahal pembunuhan itu adalah fakta bahwa Yoshua mati ditembak, itu pembunuhan fakta. LP polisi sejak awal bisa inisiatif untuk buat LP A, tapi nggak ada yang buat," katanya.
Dua laporan polisi yang diusut di awal disebut pelakunya adalah almarhum Yoshua. Padahal, menurut Edwin, pembunuhan adalah kasus kriminalitas paling tinggi.
"Dari proses ini yang ganjil dan janggal, di awal tidak ada LP tentang pembunuhan Yoshua, tapi kok dilakukan autopsi terhadap Yoshua. Kalau Yoshua itu pelaku, ngapain diautopsi. Kan autopsi itu secara hukum untuk membuktikan tentang penyebab kematian si korban dan autopsi itu atas permintaan penyidik. Artinya, autopsi sesuatu tindakan pro justitia dan dilakukan untuk membuktikan kenapa nih orang mati," katanya.
![]() |
Minta Maaf kepada Kapolri Karena Bohong
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan sebagai kepala keluarga hanya berniat menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Simak video 'Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan dengan Bharada E dan Bripka RR':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Lukai Harkat-Martabat Keluarganya
Kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut Sambo mengaku marah dan emosional kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.
Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya, Tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosional setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Brigjen Andi Rian.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat-martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata dia.
4 Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.