Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hal itu, menurut LBH PB SEMMI, dibuktikan dengan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ini luar biasa, patut diapresiasi," ujar Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Sikap Sigit dinilai tak sekadar memenuhi harapan masyarakat luas kepada Polri, tapi juga menunjukkan semua orang sama di mata hukum, sekalipun Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua. Gurun menilai tim khusus yang dibentuk Kapolri telah membuktikan kinerja yang obyektif dan profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri dalam memimpin bukan hanya memenuhi harapan publik, namun juga telah memimpin penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menerapkan hukum tanpa pandang bulu, siapapun terlibat tetap diperlakukan asas persamaan dimata hukum (equality before the law) sekalipun yang diperiksa merupakan pejabat Polri," jelas Gurun.
Gurun lalu memberikan apresiasi pada wartawan yang menurutnya telah membangun nalar publik dalam menyikapi kasus ini. Dia berpendapat pers telah penting dalam mengawal pengungkapan kasus.
"Ini juga berkat peran serta insan pers, sangat proaktif sehingga dapat membangun nalar publik, peran serta pers menjadi bagian penting dalam penegakan hukum untuk mengungkap kasus," sebut Gurun.
Seperti diketahui, tim khusus bentukan Sigit telah berhasil mengungkap secara ilmiah, dalang dari kematian Brigadir J. Aktor intelektual dalam kasus ini tak lain dan tak bukan adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam jumpa pers, yang dipimpin langsung oleh Sigit, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan ancaman maksimal bagi Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegas Agus.