Ke Bareskrim, Brimob Bawa Sekoper Barang Hasil Geledah Rumah Ferdy Sambo

Ke Bareskrim, Brimob Bawa Sekoper Barang Hasil Geledah Rumah Ferdy Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 18:37 WIB
Personel Brimob Polri membawa sekoper barang hasil sitaan saat geledah rumah Irjen Ferdy Sambo.
Personel Brimob Polri membawa sekoper barang hasil sitaan saat geledah rumah Irjen Ferdy Sambo. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Dua personel Brimob Polri terlihat membawa satu koper berwarna hitam ke gedung Bareskrim Polri. Bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan dari rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.

Pantauan detikcom, pukul 16.50 WIB, Rabu (10/8/2022), dua personel Brimob itu mengenakan seragam loreng berwarna hijau. Mereka juga terlihat mengenakan baret berwarna biru.

Saat menggiring koper tersebut, dua personel Brimob itu terlihat diperiksa petugas pemeriksa gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa koper tersebut merupakan barang bukti kasus Brigadir J, yang dibunuh di rumah Ferdy Sambo. Pihaknya bakal mendalami barang bukti itu nantinya.

"Ya, sudah saya tanyakan, bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

4 Tersangka Ditetapkan di Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Simak Video 'Irjen Ferdy Sambo, Awalnya Belasungkawa Ternyata Dia Pelakunya':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads