GMKI Apresiasi Kapolri: Kasus Brigadir J Bukti Hukum Tak Tumpul ke Atas

Suara Mahasiswa

GMKI Apresiasi Kapolri: Kasus Brigadir J Bukti Hukum Tak Tumpul ke Atas

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 08:45 WIB
Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom (Dok GMKI)
Foto: Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom (Dok GMKI)
Jakarta -

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai perlahan tapi pasti mengungkap tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Penanganan kasus Brigadir J dinilai menjadi bukti penegakkan hukum tak tumpul ke atas.

"Kita apresiasi Pak Kapolri berhasil mengungkap dengan tenang, tidak 'ojo kesusu', istilah Pak Jokowi. Karena progres kasus Brigadir J, pelan tapi pasti berjalan dengan baik dan transparan, dan memperlihatkan kalau hukum tidak tumpul ke atas. Penjelasan Menkopolhukam (Mahfud Md) terkait cara Kapolri tersebut terbukti," kata Ketua Umum GMKI Jefri Edi Irawan Gultom dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).

Menurut Jefri, sikap Sigit konsisten dengan slogan Presisi. GMKI menilai skandal pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum Polri untuk meluruskan kembali doktrin Satya Haprabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Publik saat ini sudah melihat bagaimana perkembangan kasus Brigadir J, dan Pak Kapolri selalu memperlihatkan bahwa dirinya konsisten pada Presisi Polri dan selalu mengingatkan instruksi Presiden, dengan pegangan yang teguh tersebut," ungkap Jefri.

"Satya Haprabu dalam Catur Prasetya adalah negara, dan Indonesia adalah negara hukum. Maka, harus diluruskan bahwa Kesetiaan terhadap hukum itulah yang Satya Haprabu yang sesungguhnya, yang harus ini dimaknai sebagai atasan," sambung Jefri.

ADVERTISEMENT

Doktrin Satya Haprabu, lanjut Jefri, penting diluruskan agar personel Polri paham atasan tertingginya adalah aturan hukum itu sendiri. "Jadi ketika anggota menolak perintah yang melanggar Hukum, dia tetap memegang teguh Satya Haprabu," katanya.

Dia pun berpendapat jika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terbukti menembak Brigadir J dengan terpaksa karena desakan perintah Ferdy Sambo, maka keringanan hukuman bagi Bharada E pantas untuk dipertimbangkan.

"Jika benar Bharada E melakukan karena dipaksa dan diperintah secara sah dan dapat dibuktikan, sudah selayaknya dia di ringankan. Namun, meskipun dia menjalankan perintah atasan, harusnya ada diskresi dalam dirinya untuk menilai perintah yang bertentangan dengan hukum," terang Jefri Gultom.

Terakhir, Jefri menyarankan Kapolri melakukan mutasi bedar-besaran, terutama di jajaran reserse tingkat Mabes Polri hingga wilayah untuk 'membersihkan' Polri.

"Mungkin ada baiknya Pak Kapolri segera melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri, khususnya di reserse mulai dari tingkat Mabes hingga tingkat polres di seluruh Indonesia," pungkas Jefri Gultom.

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads