Komnas HAM Akan Periksa Ferdy Sambo-Bharada E Hari Ini

Komnas HAM Akan Periksa Ferdy Sambo-Bharada E Hari Ini

Azhar Bagas Ramadhan, Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 09:56 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) dijadwalkan akan diperiksa Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polri, Depok.

"Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan riksa Bharada E," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Dedi mengatakan pemeriksaan di Mako Brimob itu diagendakan pada pukul 15.00 WIB. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," katanya.

Sementara itu, Komnas HAM mengatakan, bukan hanya Bharada E yang diperiksa hari ini. Komnas HAM juga akan memeriksa Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Hari ini jadwal kami jam 15.00 WIB itu akan memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E ya, itu akan diperiksa keterangan di Mako Brimob. Itu yang sudah kita sepakati kemarin," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Anam berharap pemeriksaan hari ini dapat berjalan lancar. "Semoga nanti itu (pemeriksaan) bisa terlaksana dengan maksimal. Jadi saya ulangi, kami ulangi, Komnas HAM akan minta keterangan nanti jam 15.00 WIB di Mako Brimob, Bharada E dan Ferdy Sambo," Anam menekankan.

Simak video '3 Hal Penting Terungkap Usai Sambo Diperiksa 7 Jam':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads