Luhut mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.
"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar," sambung Luhut.
![]() |
Respons Jokowi
Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan wacana tersebut tidak mendesak.
"Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi dalam keterangan pers di Sukoharjo seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8).
Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut.
"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi.
(aik/jbr)