TB Hasanuddin Setuju dengan Jokowi: TNI Belum Urgen Tugas di Kementerian

TB Hasanuddin Setuju dengan Jokowi: TNI Belum Urgen Tugas di Kementerian

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 07:31 WIB
Cagub Jabar TB Hasanuddin menjalani syuting Blak-blakan DCandidate detikcom di Jakarta
TB Hasanuddin (Rachman Haryanto).
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal usulan perwira TNI bisa masuk di kementerian. Dia menyebut, usulan dari Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan itu belum urgen diterapkan.

"Menurut hemat saya, usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun, apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu bener-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

"Saat ini belum (urgen)," kata purnawirawan TNI bintang dua ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penempatan TNI di kementerian-kementerian perlu ditimbang secara matang. Sebab, lanjutnya, saat ini tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

"Rasanya kita harus berhati-hati karena identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara," katanya.

ADVERTISEMENT

Politikus PDI Perjuangan itu menyinggung soal Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 2 disebut TNI dapat ditugaskan di beberapa tempat.

Dia mengatakan dalam UU tersebut, prajurit TNI bisa ditugaskan di lembaga membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," katanya.

Bagi Hasanuddin, perwira TNI belum tentu cocok jika ditugaskan ke kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian, belum tentu cocok.

"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di 3 lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," katanya.

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau distribusi migor di Purwakarta.Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau distribusi migor di Purwakarta. Foto: Dian Firmansyah/detikJabar

Usulan Luhut

Sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8).

Luhut mengatakan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di Angkatan Darat. Jadi Angkatan Darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.

Lihat juga video 'Luhut Buka Suara Disebut 'Menteri Segala Urusan'':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Luhut mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.

"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar," sambung Luhut.

Presiden Jokowi (Tangkapan layar YouTube Setpres)Presiden Jokowi (Tangkapan layar YouTube Setpres) Foto: Presiden Jokowi (Tangkapan layar YouTube Setpres)

Respons Jokowi

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan wacana tersebut tidak mendesak.

"Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi dalam keterangan pers di Sukoharjo seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8).

Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut.

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads