Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan besaran maksimal tarif integrasi transportasi MRT-LRT-TransJakarta sebesar Rp 10 ribu. Kebijakan tarif integrasi tiga mode transportasi itu diberlakukan mulai hari ini.
Besaran tarif tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub itu ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022.
Ada empat halte TransJakarta yang sudah menyiapkan layanan integrasi ini. Sebanyak 28 rute bus TransJakarta juga telah menetapkan tarif integrasi.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal tarif integrasi:
1. Tarif Maksimal Rp 10 Ribu
Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.
Paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan di antara moda transportasi MRT, LRT, maupun TransJakarta.
Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
Biaya awal: Rp 2.500,-
Tarif: Rp 250,- per km
Plafon tarif: Rp 10 ribu
Biaya awal sebesar Rp 2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250 per km.
2. Empat Halte TransJakarta Sudah Layani Integrasi
Kepala Departemen Komunikasi Korporasi TransJakarta Iwan Samariansyah mengatakan sejauh ini baru ada empat halte TransJakarta yang disiapkan untuk mendukung integrasi transportasi. Di mana saja?
"CSW, Lebak Bulus, Cawang Cikoko, dan Juanda," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Iwan mengatakan saat ini Direksi TransJakarta masih menyiapkan keputusan Direksi (Kepdir) berkaitan integrasi transportasi. Kepdir itu akan menyesuaikan dengan Kepgub Anies Nomor 733.
Simak juga video 'Menhub Ke Jepang Percepat Pembangunan Infrastruktur Transportasi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mae/fas)