Luhut Usul TNI Tugas di Kementerian, Golkar Singgung Dwifungsi ABRI

Luhut Usul TNI Tugas di Kementerian, Golkar Singgung Dwifungsi ABRI

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 05:26 WIB
Dave Laksono.
Foto: Dave Laksono (Dok: Istimewa)
Jakarta -

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan perwira TNI aktif bisa ditempatkan di kementerian. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyinggung soal dwifungsi ABRI yang pernah dijalankan semasa Orde Baru.

"Untuk memasukkan personel TNI aktif ke dalam kementerian atau posisi sipil perlu banyak pertimbangan tentunya. Pertama kita harus menjaga semangat reformasi agar kita tidak kembali ke era sebelumnya di mana ada dwifungsi ABRI," kata Dave saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Untuk diketahui, dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dijalankan oleh Presiden Soeharto. Saat itu, anggota TNI bisa ditempatkan di jabatan-jabatan sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Dave menyinggung soal relasi penempatan TNI yang bisa memberikan dampak baik terhadap kerja kementerian tersebut. Dia berharap usulan tersebut tak hanya sekadar mencari jabatan kepada perwira TNI.

"Sekarang keperluan personel TNI di dalam Kementerian tersebut bukan hanya sekadar mengejar posisi bintang. Tapi lebih dibutuhkan adalah sikap dan kemampuan profesionalitas daripada personel dan prajurit TNI untuk mengisi jabatan tersebut untuk menopang performa kementerian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, memang anggota TNI mungkin saja dibutuhkan di kementerian-kementerian. Namun, lanjutnya, hal lebih penting adalah soal menjalankan supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.

"Dan memang di beberapa posisi dibutuhkan kewibawaan atau profesionalitas TNI akan tetapi yang penting adalah supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan dan demokrasi berjalan dan hidup di Indonesia," katanya.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan (YouTube Kemenko Marves)Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan (YouTube Kemenko Marves) Foto: Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan (YouTube Kemenko Marves)

Usulan Luhut dan Respons Jokowi

Sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8).

Luhut mengatakan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.

Lihat juga video 'Luhut Buka Suara Disebut 'Menteri Segala Urusan'':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Luhut mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.

"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar," sambung Luhut.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan wacana tersebut tidak mendesak.

"Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi dalam keterangan pers di Sukoharjo seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8).

Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut.

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi.

Halaman 2 dari 2
(aik/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads