Memuncak Amarah BW Diterpa Isu Ditangkap Padahal Hoax

Memuncak Amarah BW Diterpa Isu Ditangkap Padahal Hoax

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 21:04 WIB
Kuasa hukum Ben-Ujang, Bambang Widjojanto (Foto: Tangkapan layar YouTube MK)
Bambang Widjojanto (Foto: Tangkapan layar YouTube MK)
Jakarta -

Beredar kabar hoax soal Bambang Widjojanto (BW) ditangkap oleh Bareskrim Polri. BW geram dan menyebut akan mengambil langkah hukum.

BW menerangkan dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan salah satu surat kabar. Wartawan tersebut bertanya soal informasi penangkapan BW oleh Bareskrim Polri.

"Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09.00 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi dengan kalimat '... saya dapat informasi Pak BW dibawa ke Bareskrim tadi malam. Apakah informasi ini benar? Jika benar terkait perkara apa? Dan kenapa?...'. Dilanjutkan lagi dengan kalimat pertanyaan lainnya '..., apakah informasi tersebut A1?'. Ditambahkan dengan emoji ekspresi memohon," ujar BW kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BW mengaku tidak membalas pertanyaan tersebut. Dia menyebut ada potensi nama baik yang dirugikan.

"Saya tidak menjawab WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW), padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan," sambung BW.

ADVERTISEMENT

BW mengaku baru mengetahui informasi yang ditanyakan ke dirinya itu dimuat sebagai salah satu berita. Dia pun sempat mendapat pesan dari kawan-kawan dekatnya yang bertanya soal kejadian tersebut.

"Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," ucapnya.

BW menyinggung soal Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A UU ITE. BW juga menyebut media yang menuliskan kabar itu melanggar UU Pers.

"Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia berharap media massa tetap menjaga netralitas dan objektif. Dia berharap media massa tidak menyebarkan berita bohong.

"Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap objektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik," katanya.

Selanjutnya, BW berencana menempuh jalur hukum dan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi ini, meminta advis dari Dewan Pers dan mempertimbangkan untuk mengambil Langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," sambung BW.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads