Dishub DKI Pastikan Tarif Integrasi Berlaku di Semua Halte BRT TransJ

Dishub DKI Pastikan Tarif Integrasi Berlaku di Semua Halte BRT TransJ

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 20:17 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto: Tiara/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tarif integrasi bisa diberlakukan di seluruh halte bus rapid transit (BRT) TransJakarta. Sebab, seluruh halte bus TransJakarta telah terintegrasi oleh sistem JakLingko.

"Untuk TransJakarta seluruh haltenya sudah terintegrasi dengan sistem Jaklingko. Semua," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Syafrin menjelaskan seluruh halte BRT TransJakarta telah terintegrasi dengan sistem JakLingko. Sedangkan untuk rute non-BRT yang melayani tap on bus (TOB) masih dalam proses pembaharuan sistem sehingga belum seluruhnya terintegrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk bus non-BRT memang belum semua karena ada beberapa sistem alat tap on bus (TOB) yang digunakan sekarang jalan itu adalah layanan yang disupport oleh delameta," ucapnya.

Syafrin juga menjelaskan mengenai mekanisme perpindahan dari mode transportasi satu ke lainnya. Khusus di halte integrasi, pihaknya bakal memberlakukan seamless area sehingga penumpang hanya perlu melakukan tap out sesampainya di pemberhentian terakhir.

ADVERTISEMENT

"Contohnya nih mbak dari halte MRT, MRT masuk ke halte integrasi, halte CSW misalnya, pindah ke koridor 13 turun di Puri Beta, nanti tap outnya di Puri Beta," ujarnya.

Sedangkan untuk halte TransJakarta yang belum menerapkan seamless area, penumpang mesti melakukan tap out ketika hendak keluar dari halte menuju mode transportasi lain.

"Sesuai regulasi yang ada, di titik integrasi yang belum menerapkan seamless area itu, waktu maksimum penumpang untuk transit itu 45 menit," katanya.

Untuk diketahui, tarif maksimum integrasi TransJakarta, MRT, dan LRT sebesar Rp 10 ribu. Untuk pengguna layanan integrasi ini, penumpang wajib melakukan tap in dan tap out.

Biaya awal tarif integrasi ini akan dikenai Rp 2.500. Selanjutnya, akan dikenai tarif Rp 250 per kilometer.

"Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud selama 180 menit," demikian isi Kepgub Anies.

Di Kepgub Anies juga dijelaskan, jika dalam satu kali perjalanan memakan waktu lebih dari 180 menit, selain kena tarif maksimum, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

(taa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads