Bertambah, 12 Polisi Dikurung Usai Diduga Langgar Etik Terkait Sambo

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 19:55 WIB
Mako Brimob Kelapa Dua Depok (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bertambah. Saat ini ada 12 polisi yang ditahan di patsus.

Ke-12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.

"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini," kata dia.

Untuk diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kasus itu baru terungkap pada Senin (11/8) atau tiga hari kemudian. Kombes Budhi Herdi menyampaikan terkait kasus tersebut pada Selasa (12/8).

Dia menyampaikan saat itu terjadi baku tembak antara Bharada Richard Eliezer (RE atau E) dengan Brigadir J. Brigadir J disebut tewas akibat menderita 7 luka tembakan dari 5 tembakan yang dilepaskan Bharada E.

Belakangan terungkap kronologi yang disampaikan pada awal kasus itu terungkap hanya rekayasa belaka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta yang sebenarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: 31 Polisi Terbukti Langgar Etik Terkait Pembunuhan Brigadir J






(jbr/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork