Kejagung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Tersangka Korupsi Dana Investasi

ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Tersangka Korupsi Dana Investasi

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 18:27 WIB
Eks Dirut Taspen Life berinisial MS ditahan Kejagung
Eks Dirut Taspen Life berinisial MS ditahan Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dua orang telah jadi tersangka itu langsung ditahan kejaksaan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.

Lebih lanjut, tersangka HS juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Ketut mengatakan kedua tersangka langsung ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini bermula, pada 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp. 150.000.000.000 (Rp 150 miliar) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Investasi itu dilakukan meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

Dana pencairan medium term note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga menyebabkan gagal bayar.

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan 'dibungkus' transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Adapun kedua tersangka MS dan HS memiliki peranan berbeda. Tersangka MS berperan dalam menyetujui investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

Selengkapnya halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT